Pansus Angket Century Undang Sembilan Elemen Masyarakat
Pansus Angket Century akan mengundang sembilan elemen masyarakat yang diduga mengetahui seluk beluk kasus Bank Century.
Hal tersebut mengemuka saat Rapat Pansus Angket Century mengadakan Rapat pleno penetapan mekanisme Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun, di Gedung Nusantara, (14/12)
Kesembilan pihak tersebut yaitu, Gubernur BI dan jajarannya, Polri, Ketua KSSK Menteri Keuangan, LPS, Direksi Bank Century/Bank Mutiara, para deposan atau orang yang terkait uangnya di Bank Century, Mantan Wapres JK, ahli perbankan, auditor, kemudian terakhir pihak-pihak lain yang dianggap layak diundang sesuai perkembangan penyelidikan Pansus Angket Century.
Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham mengatakan, BPK dan PPATK tidak dimasukkan dalam daftar undangan di karenakan sudah dijadwalkan pada hari RabuBPK hadir di Gedung DPR, sementara hari Kamis Pansus telah mengundang PPATK.
"Daftar ini bukan berarti urutannya pendekatan tematik temanya apa lalu siapa yang kita tentukan. Hal ini sangat tergantung pada tema yang kita kaji saat itu,"tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Soesatyo (F-PG) mengharapkan KPK dapat dihadirkan karena mereka memiliki data yang luar biasa terkait Pansus Century ini.
Sementara Anna Mu'awanah (F-KB) mengatakan, Fraksi Kebangkitan Bangsa menginginkan Bapepam, BSBI dan Dirjen di Depkeu dapat dihadirkan pada pertemuan ini nanti, kemudian mengundang BPKP sebagai second opinion bagian dari auditing. "Ini open list sangat layak dimasukkan sebagai saksi didalam rapat ini,"paparnya.
Andi Rahmat (F-PKS) mengatakan, BPKP bukan auditor utama. Berdasarkan UUD kalau berkaitan dengan kerugian negara yang paling berwenang adalah BPK. "saya kira perlu dipertimbangkan juga dari konteks apa, kalau dirasa perlu kita akan berikan kesempatan BAPEPAM, BPKP dan BSBI kita undang juga,"tandasnya.
Andi menambahkan, Direkut Kebijakan Fiskal dan UKP3R layak di undang karena terlibat dalam pengambilan keputusan terkait Century.
Wakil Ketua Pansus angket Century Mahfudz Siddiq menerangkan, pemanggilan saksi itu paling lambat minimal 7 hari telah diterima suratnya. "Karena itu apabila rapat kali ini berjalan efektif dapat segera menuntaskan agenda rapat. Setelah BPK dan PPATK kita lanjutkan dengan mengundang narasumber lainnya,"katanya. (si)